Penjelasan Mengenai Tidak Adanya Sidang dalam Sistem Hukum Indonesia
Apakah kalian pernah mendengar tentang tidak adanya sidang dalam sistem hukum Indonesia? Bagi sebagian orang mungkin hal ini terdengar aneh, namun sebenarnya tidak adanya sidang dalam sistem hukum Indonesia bukanlah hal yang baru.
Menurut penjelasan dari pakar hukum, Profesor Hikmahanto Juwana, tidak adanya sidang dalam sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Beliau menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, terdapat dua jenis proses hukum, yaitu proses hukum acara perdata dan proses hukum acara pidana.
Dalam proses hukum acara perdata, sidang memang menjadi hal yang umum dan wajib dilakukan. Namun dalam proses hukum acara pidana, tidak selalu ada sidang yang dilakukan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian atau jaksa tanpa melalui sidang.
Menurut Profesor Hikmahanto Juwana, “Tidak adanya sidang dalam sistem hukum Indonesia sebenarnya merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat proses hukum, terutama dalam kasus-kasus pidana yang memerlukan penanganan cepat.”
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa tidak adanya sidang dalam sistem hukum Indonesia dapat menimbulkan kekhawatiran akan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, “Proses hukum tanpa sidang dapat mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.”
Meskipun demikian, hingga saat ini tidak ada rencana untuk mengubah sistem hukum Indonesia yang tidak selalu melibatkan sidang dalam proses hukum pidana. Sebagai masyarakat, penting bagi kita untuk memahami dan menghormati proses hukum yang berlaku, serta terus mengawal agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
Dengan demikian, penjelasan mengenai tidak adanya sidang dalam sistem hukum Indonesia sebenarnya merupakan hal yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Namun, kita sebagai masyarakat juga perlu tetap waspada dan kritis terhadap proses hukum yang berlangsung, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.