Mengapa Tidak Ada Sidang Dalam Yurisprudensi Indonesia
Apakah kamu pernah bertanya-tanya mengapa tidak ada sidang dalam yurisprudensi Indonesia? Hal ini memang menjadi pertanyaan yang sering muncul bagi masyarakat yang ingin lebih memahami proses hukum di Indonesia.
Menurut pakar hukum, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, MA, PhD, menjelaskan bahwa konsep sidang dalam yurisprudensi Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya tidak ada, namun lebih pada perbedaan dalam penyelenggaraannya. Beliau menyatakan bahwa “Di Indonesia, sidang lebih banyak dilakukan di pengadilan dalam bentuk sidang pengadilan, sedangkan dalam yurisprudensi, sidang lebih bersifat internal antara para hakim untuk membahas putusan yang akan diambil.”
Referensi lainnya juga menyebutkan bahwa sistem peradilan di Indonesia lebih mengutamakan kecepatan dan efisiensi dalam penanganan perkara, sehingga sidang dalam yurisprudensi seringkali tidak dianggap sebagai bagian yang penting dalam proses hukum.
Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa proses yurisprudensi tetaplah penting dalam pembentukan hukum di Indonesia. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD, “Yurisprudensi merupakan proses interpretasi hukum yang dilakukan oleh hakim-hakim, sehingga meskipun tidak ada sidang dalam arti tradisional, namun diskusi dan kajian mendalam tetap dilakukan dalam pembuatan putusan.”
Dengan demikian, meskipun tidak ada sidang dalam yurisprudensi Indonesia, namun proses pembuatan keputusan tetap melibatkan diskusi dan analisis yang mendalam dari para hakim. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun berbeda dalam bentuknya, namun esensi dari sidang tetap ada dalam proses yurisprudensi di Indonesia.